Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Izin Penghunian Rumah Negara dicabut apabila:
a. terkena rencana tata ruang;
b. permohonan dari Penghuni Rumah Negara yang bersangkutan;
c. Penghuni Rumah Negara memasuki batas usia pensiun;
d. Penghuni Rumah Negara menjalani Tugas Belajar;
e. untuk Pejabat yang menghuni Rumah Negara, sudah tidak menjabat di lingkungan BRIN;
f. Penghuni Rumah Negara melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
g. Penghuni Rumah Negara berstatus pegawai yang tidak mengusulkan perpanjangan Izin Penghunian Rumah Negara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) sebelum berakhir Izin Penghunian Rumah Negara;
h. Penghuni Rumah Negara menjalani cuti di luar tanggungan negara;
i. Penghuni Rumah Negara diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri;
j. Penghuni Rumah Negara mutasi keluar ke Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah; dan/atau
k. Penghuni Rumah Negara meninggal dunia.
Your Correction
