Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Penghuni Rumah Negara wajib:
a. menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan Rumah Negara apabila Izin Penghunian Rumah Negara telah berakhir;
b. memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya;
c. menjaga ketertiban dan keamanan serta kebersihan dan keasrian Rumah Negara;
d. menempati Rumah Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Izin Penghunian Rumah Negara diterima;
e. membayar sewa Rumah Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, membayar pajak bumi dan bangunan, retribusi, daya listrik, air, dan lain-lain yang berkaitan dengan Penghunian Rumah Negara; dan
f. mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara dalam kondisi baik beserta kuncinya kepada unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu Izin Penghunian Rumah Negara berakhir atau diterima pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara.
7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
