Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
Pusat Riset Masyarakat dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang masyarakat dan budaya;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang masyarakat dan budaya;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang masyarakat dan budaya; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masyarakat dan budaya.
Pusat Riset Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang politik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang politik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang politik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik.
Pusat Riset Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kependudukan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kependudukan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kependudukan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kependudukan.
Pusat Riset Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kewilayahan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewilayahan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kewilayahan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewilayahan.
Pusat Riset Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hukum;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang hukum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hukum; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.
Pusat Riset Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pendidikan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan.
Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kerukunan dan moderasi beragama; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan dan moderasi beragama.
Pusat Riset Agama dan Kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang agama dan kepercayaan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agama dan kepercayaan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang di bidang agama dan kepercayaan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agama dan kepercayaan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.