Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pendidikan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan.
Your Correction
