Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Your Correction
