Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang agama dan kepercayaan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agama dan kepercayaan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang di bidang agama dan kepercayaan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agama dan kepercayaan.
Your Correction
