Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan dan moderasi beragama;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kerukunan dan moderasi beragama; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan dan moderasi beragama.
Your Correction
