Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kependudukan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kependudukan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kependudukan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kependudukan.
Your Correction
