Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Keluarga adalah suami/istri/anak/orang tua termasuk hubungan keluarga karena adanya putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
7. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
8. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT BP2MI adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan
BP2MI.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
(1) BP2MI dapat memberikan bantuan kepada:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; dan
b. Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami:
a. penipuan peluang kerja sehingga yang bersangkutan mengalami gagal berangkat ke negara tujuan penempatan; atau
b. tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja pada saat proses penempatan.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah memiliki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA namun mengalami risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. gaji tidak dibayar;
b. ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan;
c. sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja;
d. pemutusan hubungan kerja bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan kesalahan Pekerja Migran INDONESIA;
e. kekerasan dan penyiksaan yang bukan akibat kecelakaan kerja; atau
f. korban pemerkosaan.
(5) Bantuan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi korban pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan bantuan di luar biaya pengobatan.
Article 3
Selain kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), bantuan juga dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko:
a. tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan;
b. kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan yang mengakibatkan cacat sebagian anatomis, sebagian fungsi dan/atau cacat tetap;
c. korban pemerkosaan;
d. meninggal dunia; dan/atau
e. sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan.
Article 4
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah pulang ke INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangannya di INDONESIA.
(1) Bantuan yang dapat diberikan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. uang tunai; atau
b. bentuk bantuan lainnya.
(2) Besaran bantuan uang tunai dan bentuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI.
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat diberikan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah menerima manfaat dan/atau klaim jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi.
Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
b. Keluarga sebagai ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Keluarga Pekerja Migran INDONESIA; atau
c. penerima kuasa dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA atau penerima kuasa dari keluarganya.
Article 9
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis kepada:
a. Kepala BP2MI; atau
b. Kepala UPT BP2MI.
(2) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
Article 10
Article 11
(1) Kepala BP2MI melalui deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), deputi sesuai dengan kawasan menyampaikan rekomendasi pemberian bantuan kepada Kepala BP2MI.
Article 12
(1) Kepala UPT BP2MI melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala UPT BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT BP2MI dapat memberikan bantuan.
(3) Kepala UPT BP2MI melaporkan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BP2MI.
Article 13
Pemberian bantuan yang dilakukan berdasarkan inisiasi BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Kepala BP2MI.
Article 14
(1) Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik INDONESIA, masyarakat, atau media komunikasi mengenai Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan.
(2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan data calon penerima bantuan melalui sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Data calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kepesertaan jaminan sosial;
b. Perjanjian Kerja; dan/atau
c. data penempatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal calon penerima bantuan dinyatakan layak untuk menerima bantuan berdasarkan hasil penelaahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputi sesuai dengan kawasan memberikan rekomendasi kepada Kepala BP2MI untuk memberikan bantuan.
Article 15
(1) Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang dapat diberikan bantuan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri;
b. Pekerja Migran INDONESIA yang menghadapi permasalahan hukum dan/atau permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat luas;
c. Pekerja Migran INDONESIA nonprosedural yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pemberi Kerja dan tidak mendapatkan haknya; dan/atau
d. sebab lain yang menurut pertimbangan dapat diberikan bantuan berdasarkan perintah PRESIDEN atau rekomendasi hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Article 16
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan
b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
b. Keluarga sebagai ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Keluarga Pekerja Migran INDONESIA; atau
c. penerima kuasa dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA atau penerima kuasa dari keluarganya.
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis kepada:
a. Kepala BP2MI; atau
b. Kepala UPT BP2MI.
(2) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
Article 10
Article 11
(1) Kepala BP2MI melalui deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), deputi sesuai dengan kawasan menyampaikan rekomendasi pemberian bantuan kepada Kepala BP2MI.
Article 12
(1) Kepala UPT BP2MI melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala UPT BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT BP2MI dapat memberikan bantuan.
(3) Kepala UPT BP2MI melaporkan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BP2MI.
(1) Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik INDONESIA, masyarakat, atau media komunikasi mengenai Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan.
(2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan data calon penerima bantuan melalui sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Data calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kepesertaan jaminan sosial;
b. Perjanjian Kerja; dan/atau
c. data penempatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal calon penerima bantuan dinyatakan layak untuk menerima bantuan berdasarkan hasil penelaahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputi sesuai dengan kawasan memberikan rekomendasi kepada Kepala BP2MI untuk memberikan bantuan.
BAB Keempat
Pemberian Bantuan Berdasarkan Pertimbangan Tertentu
(1) Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang dapat diberikan bantuan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri;
b. Pekerja Migran INDONESIA yang menghadapi permasalahan hukum dan/atau permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat luas;
c. Pekerja Migran INDONESIA nonprosedural yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Pemberi Kerja dan tidak mendapatkan haknya; dan/atau
d. sebab lain yang menurut pertimbangan dapat diberikan bantuan berdasarkan perintah PRESIDEN atau rekomendasi hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Article 16
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan
b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(1) Kepala BP2MI atau Kepala UPT BP2MI menyerahkan bantuan langsung kepada:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; atau
b. Keluarga yang menjadi ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara serah terima.
(3) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2021
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN
KOP BP2MI ATAU KOP UPT BP2MI
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN
NOMOR: BA. /KWS__.DIT__/(bulan dengan angka romawi)/(tahun)
Pada hari ini, ..............., tanggal........, bulan ..................., tahun ..........., bertempat di ................................................, saya:
Nama
:
NIP
:
Jabatan :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (BP2MI/UPT BP2MI)* telah menyerahkan Bantuan sebesar Rp. …………........................ (.......nominal ditulis dengan huruf.....), kepada ............................................... yang bertindak sebagai Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA/Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi Ahli Waris Pekerja Migran INDONESIA* untuk mewakili:
Nama Calon Pekerja Migran INDONESIA/
Pekerja Migran INDONESIA
:
No. KTP/Paspor
:
Alamat
:
Demikian berita acara serah terima ini dbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
YANG MENYERAHKAN
NIP.
YANG MENERIMA
...............................
SAKSI I
...................................
(Keluarga/ahli waris)
SAKSI II
..................................
NIP.
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI Materai 10.000
(1) Permohonan bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan melalui surat dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor;
b. fotokopi kartu keluarga; dan
c. surat keterangan mengenai kronologis permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan bantuan untuk:
a. calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami penipuan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. bukti pengiriman uang;
2. kuitansi;
3. bukti tangkapan layar percakapan;
4. foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penipuan; atau
5. surat perjanjian antara Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan pelaku;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, juga harus melampirkan
dokumen:
1. surat keterangan medis; atau
2. hasil visum;
c. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan gaji tidak dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. rekening koran/kuitansi atau tanda terima gaji;
d. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf b, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. bukti tangkapan layar percakapan, foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penempatan tidak sesuai dengan jabatan;
e. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi kuitansi perawatan medis; dan
2. fotokopi surat keterangan medis;
f. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. surat pemutusan hubungan kerja;
g. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kekerasan dan penyiksaan yang bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan dokumen:
1. foto atau video bukti kekerasan dan penyiksaan;
2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA;
3. surat keterangan medis dari luar negeri; atau
4. hasil visum;
h. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f dan Pasal 3 huruf c angka 3, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA/surat keterangan polisi negara penempatan; dan
2. surat keterangan medis/hasil visum;
i. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA;
2. surat keterangan polisi negara penempatan;
3. surat keterangan medis; atau
4. hasil visum;
j. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, fotokopi surat keterangan medis, atau fotokopi kuitansi perawatan medis; dan
2. foto atau video bagian tubuh yang mengalami kecacatan;
k. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan kematian dari rumah sakit, Perwakilan Republik INDONESIA, atau kepala desa/lurah/camat; dan
2. surat keterangan ahli waris; dan
l. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan medis; dan/atau
2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Permohonan bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan melalui surat dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor;
b. fotokopi kartu keluarga; dan
c. surat keterangan mengenai kronologis permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan bantuan untuk:
a. calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami penipuan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. bukti pengiriman uang;
2. kuitansi;
3. bukti tangkapan layar percakapan;
4. foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penipuan; atau
5. surat perjanjian antara Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan pelaku;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, juga harus melampirkan
dokumen:
1. surat keterangan medis; atau
2. hasil visum;
c. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan gaji tidak dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. rekening koran/kuitansi atau tanda terima gaji;
d. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf b, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. bukti tangkapan layar percakapan, foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penempatan tidak sesuai dengan jabatan;
e. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi kuitansi perawatan medis; dan
2. fotokopi surat keterangan medis;
f. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan dokumen:
1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan
2. surat pemutusan hubungan kerja;
g. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kekerasan dan penyiksaan yang bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan dokumen:
1. foto atau video bukti kekerasan dan penyiksaan;
2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA;
3. surat keterangan medis dari luar negeri; atau
4. hasil visum;
h. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f dan Pasal 3 huruf c angka 3, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA/surat keterangan polisi negara penempatan; dan
2. surat keterangan medis/hasil visum;
i. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA;
2. surat keterangan polisi negara penempatan;
3. surat keterangan medis; atau
4. hasil visum;
j. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, fotokopi surat keterangan medis, atau fotokopi kuitansi perawatan medis; dan
2. foto atau video bagian tubuh yang mengalami kecacatan;
k. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan kematian dari rumah sakit, Perwakilan Republik INDONESIA, atau kepala desa/lurah/camat; dan
2. surat keterangan ahli waris; dan
l. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, juga harus melampirkan dokumen:
1. surat keterangan medis; dan/atau
2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.