Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Your Correction