Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan
b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Your Correction
