Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), bantuan juga dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko: a. tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan; b. kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan yang mengakibatkan cacat sebagian anatomis, sebagian fungsi dan/atau cacat tetap; c. korban pemerkosaan; d. meninggal dunia; dan/atau e. sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan.
Your Correction