Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Selain kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), bantuan juga dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko:
a. tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan;
b. kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan yang mengakibatkan cacat sebagian anatomis, sebagian fungsi dan/atau cacat tetap;
c. korban pemerkosaan;
d. meninggal dunia; dan/atau
e. sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan.
Your Correction
