Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan melalui surat dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor; b. fotokopi kartu keluarga; dan c. surat keterangan mengenai kronologis permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan bantuan untuk: a. calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami penipuan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, juga harus melampirkan dokumen: 1. bukti pengiriman uang; 2. kuitansi; 3. bukti tangkapan layar percakapan; 4. foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penipuan; atau 5. surat perjanjian antara Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan pelaku; b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan medis; atau 2. hasil visum; c. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan gaji tidak dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan dokumen: 1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan 2. rekening koran/kuitansi atau tanda terima gaji; d. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan dokumen: 1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan 2. bukti tangkapan layar percakapan, foto, video, atau audio yang menggambarkan adanya penempatan tidak sesuai dengan jabatan; e. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan dokumen: 1. fotokopi kuitansi perawatan medis; dan 2. fotokopi surat keterangan medis; f. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan dokumen: 1. fotokopi Perjanjian Kerja; dan 2. surat pemutusan hubungan kerja; g. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kekerasan dan penyiksaan yang bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan dokumen: 1. foto atau video bukti kekerasan dan penyiksaan; 2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA; 3. surat keterangan medis dari luar negeri; atau 4. hasil visum; h. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f dan Pasal 3 huruf c angka 3, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA/surat keterangan polisi negara penempatan; dan 2. surat keterangan medis/hasil visum; i. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, serta depresi selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA; 2. surat keterangan polisi negara penempatan; 3. surat keterangan medis; atau 4. hasil visum; j. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami kecelakaan kerja selama bekerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, fotokopi surat keterangan medis, atau fotokopi kuitansi perawatan medis; dan 2. foto atau video bagian tubuh yang mengalami kecacatan; k. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan kematian dari rumah sakit, Perwakilan Republik INDONESIA, atau kepala desa/lurah/camat; dan 2. surat keterangan ahli waris; dan l. Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memilki kepesertaan jaminan sosial yang mengalami sakit dan/atau memerlukan perawatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, juga harus melampirkan dokumen: 1. surat keterangan medis; dan/atau 2. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction