Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Keluarga adalah suami/istri/anak/orang tua termasuk hubungan keluarga karena adanya putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
7. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
8. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT BP2MI adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan
BP2MI.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
