Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan yang dapat diberikan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. uang tunai; atau b. bentuk bantuan lainnya. (2) Besaran bantuan uang tunai dan bentuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI.
Your Correction