Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Current Text
(1) Bantuan yang dapat diberikan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. uang tunai; atau
b. bentuk bantuan lainnya.
(2) Besaran bantuan uang tunai dan bentuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI.
Your Correction
