Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
3. Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan, diperbantukan atau dipekerjakan yang digaji/diupah dari keuangan negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal BPIP, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang pernah, sedang, atau diketahui berpotensi memiliki hubungan kerja atau sebagai mitra kerja yang terkait penerimaan, pemberian dan permintaan Gratifikasi serta memiliki konflik kepentingan.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan Gratifikasi.
7. Penerima adalah setiap Pimpinan dan Pegawai yang menerima Gratifikasi terkait dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
8. Penolakan adalah Pelapor Gratifikasi yang menolak pemberian Gratifikasi.
9. Pemberi adalah Pihak Lain yang memiliki hubungan kerja dengan BPIP dan melakukan pemberian Gratifikasi yang terkait dengan jabatan penerima dan/atau berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
10. Rekan Kerja adalah sesama Pimpinan dan/atau Pegawai di lingkungan internal BPIP dimana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
11. Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana yang melakukan fungsi pemantauan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPIP.
12. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai sesuai dengan standar biaya yang berlaku dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang Berlaku Umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan/atau Berlaku Umum;
f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan/atau tidak terkait dengan kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan/atau tidak melanggar peraturan/kode etik Pimpinan atau Pegawai;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan/atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di BPIP;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap Pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan/atau memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan
q. pemberian cindera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.