Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) UPG dapat memberikan rekomendasi penanganan tindak lanjut laporan Gratifikasi atas hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penanganan tindak lanjut oleh UPG dalam hal hasil reviu merupakan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau Penolakan Gratifikasi; atau
b. laporan Gratifikasi diteruskan kepada KPK dalam hal asil reviu merupakan Gratifikasi yang wajib dilaporkan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan melakukan analisis penentuan pemanfaatan Gratifikasi.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan menggunakan formulir reviu analisis penentuan pemanfaatan atas penerimaan Gratifikasi.
(5) Formulir reviu analisis penentuan pemanfaatan atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
Your Correction
