Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG secara fungsional dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan intern di lingkungan BPIP. (2) UPG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasidari Pimpinan atau Pegawai; b. menerima dan mengadministrasikan laporan Penolakan Gratifikasi, dalam hal Pimpinan atau Pegawai melaporkan Penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan Penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan Penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BPIP; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi yang berlaku di BPIP kepada pihak internal dan Pihak Lain; g. melakukan penyimpanan sementara barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi;
Your Correction