Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) UPG secara fungsional dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan intern di lingkungan BPIP.
(2) UPG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasidari Pimpinan atau Pegawai;
b. menerima dan mengadministrasikan laporan Penolakan Gratifikasi, dalam hal Pimpinan atau Pegawai melaporkan Penolakan Gratifikasi;
c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan Penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan Penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BPIP;
f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi yang berlaku di BPIP kepada pihak internal dan Pihak Lain;
g. melakukan penyimpanan sementara barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi;
Your Correction
