Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
b. memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama; dan
d. penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat.
Your Correction
