Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penerimaan dalam bentuk apapun oleh Pimpinan dan Pegawai BPIP dari Pemberi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan dan/atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pimpinan dan Pegawai BPIP. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerimaan uang dari Pemberi setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan Penerima; b. penerimaan hadiah dalam arti luas misalnya uang, fasilitas, atau akomodasi dari Pihak Lain yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Penerima; c. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau akomodasi yang diterima Pimpinan dan Pegawai dari Pihak Lain terkait dengan proses pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan oleh BPIP; d. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau akomodasi yang diterima Pegawai dari proses sampai dengan penyelesaiannya dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat, proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan, pelaksanaan penugasan yang sah/resmi dengan penerimaan yang melebihi batas standar biaya masukan, penerimaan/promosi/mutasi kepegawaian, penyusunan anggaran, penyelesaian dalam penanganan kasus/sengketa hukum, penempatan kerja, dan/atau lainnya yang dapat menimbulkan Gratifikasi; e. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Pegawai dari Pihak Lain sebagai hadiah atas perjanjian kerja sama yang tengah dijalin; f. penerimaan fasilitas perjalanan wisata oleh istri/suami/anak Pegawai dari Pihak Lain; g. penerimaan uang/barang oleh Pegawai termasuk anak, istri/suami dalam kegiatan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dari Pihak Lain yang melebihi nilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap Pemberi; h. penerimaan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher, dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban Pegawai dari Pihak Lain yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima oleh Pegawai yang bersangkutan; dan/atau i. penerimaan berupa rabat pada saat Pegawai membeli barang dari Pihak Lain yang sedang bermitra dengan BPIP.
Your Correction