Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diberikan dalam bentuk:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
b. jaminan pelindungan dari balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian; dan
c. memberikan pendampingan hukum.
(2) UPG berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam hal Pelapor membutuhkan pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
