PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Penyelenggaraan SAKIP di Settap dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah dan tata cara pengendalian serta Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggara SAKIP di Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berjenjang pada tingkat:
a. Settap;
b. Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Kerja Eselon II.
(1) Kepala Badan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Settap.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di Unit Kerja Eselon I yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon II bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di Unit Kerja Eselon II yang dipimpinnya.
(1) Penyelenggaraan SAKIP Settap dikoordinasikan oleh Sekretaris.
(2) Penyelenggaraan SAKIP Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh salah satu Kepala Biro dan/atau Asisten Deputi di bawah Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk oleh Sekretaris untuk SAKIP Unit Kerja Eselon I/Sekretariat dan oleh Deputi untuk SAKIP Unit Kerja Eselon I/Deputi.
(3) Penyelenggaraan SAKIP Unit Kerja Eselon II dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. Renstra.
b. Perjanjian Kinerja.
c. Pengukuran Kinerja.
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu.
(1) Renstra berisi target tahunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal terdapat perubahan target tahunan dalam Renstra, dapat dituangkan dalam Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja.
(3) Renstra digunakan sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP Settap dalam mengukur dan melakukan Evaluasi capaian setiap tahun yang dituangkan dalam Laporan Kinerja.
(4) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Renstra Settap;
b. Renstra Unit Kerja Eselon I; dan
c. Renstra Unit Kerja Eselon II.
(5) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, Program, Kegiatan dan target serta Indikator Kinerja.
(1) Renstra Settap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Renstra Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditetapkan pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk periode 5 (lima) tahun.
(3) Renstra Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Februari.
(4) Renstra Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditetapkan pimpinan Unit Kerja Eselon II untuk periode 5 (lima) tahun.
(5) Renstra Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Sekretaris paling lambat pada minggu ke 3 (tiga) bulan Februari.
(6) Sistematika dokumen Renstra Settap, Renstra Unit Kerja Eselon I dan Renstra Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja Kepala Badan;
b. Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi;
d. Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang; dan
e. Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
(1) Perjanjian Kinerja Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditandatangani oleh Kepala Badan.
(2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan disetujui oleh Kepala Badan.
(3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan disetujui oleh Sekretaris/Deputi.
(4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan disetujui oleh Kepala Biro/Asisten Deputi.
(5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dan disetujui oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang.
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Badan dan Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan ayat
(2), dikoordinasikan oleh Sekretaris.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan ayat (5), disusun oleh Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen Renstra dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan.
(2) Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 terdiri atas:
a. pernyataan Perjanjian Kinerja; dan
b. lampiran Perjanjian Kinerja.
(2) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(3) Perubahan Perjanjian Kinerja sebagaimana dalam ayat (2) disampaikan dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
(1) Target Perjanjian Kinerja secara periodik dijabarkan dalam Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja.
(2) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap;
b. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I; dan
c. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II.
(3) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris.
(4) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan:
a. biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan untuk Unit Kerja Eselon I/Sekretariat;
dan
b. salah satu Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi yang ditunjuk oleh Deputi.
(5) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon II dan dikoordinasikan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon II.
Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II melakukan monitoring dan Evaluasi atas capaian target Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja setiap triwulan.
(1) Settap menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
a. Indikator Kinerja Sasaran Strategis tingkat Settap;
b. Indikator Kinerja Program tingkat Sekretaris/Deputi;
dan
c. Indikator Kinerja Kegiatan tingkat Kepala Biro/Asisten Deputi.
(2) Rumusan Indikator Kinerja yang digunakan untuk Pengukuran Kinerja disusun dengan memperhatikan prinsip rumusan Indikator Kinerja sebagai berikut:
a. spesifik;
b. dapat diukur;
c. dapat dicapai;
d. relevan;
e. terdapat target waktu penyelesaian; dan
f. cukup.
(3) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Data Kinerja meliputi:
a. sasaran Kinerja;
b. indikator;
c. target; dan
d. capaian Kinerja.
(1) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh:
a. seluruh Unit Kerja untuk data Kinerja Settap;
b. masing-masing biro pada Unit Kerja Eselon I/Sekretariat untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Sekretariat;
c. masing-masing Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Deputi; dan
d. masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP untuk data Kinerja masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP.
(2) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. mencatat data Kinerja;
b. mengolah data Kinerja; dan
c. melaporkan data Kinerja.
(3) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(4) Pengelolaan Data Kinerja dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan informasi Settap;
b. kebutuhan manajerial; dan
c. data/laporan keuangan.
(1) Pengukuran Kinerja dan Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dapat dilakukan dengan berbasis sistem elektronik.
(2) Pedoman teknis Pengukuran Kinerja dan Pengelolaan Data Kinerja berbasis sistem elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Laporan monitoring capaian Kinerja meliputi:
a. Laporan Kinerja semester; dan
b. Laporan Kinerja tahunan.
(2) Susunan Laporan Kinerja semester dan tahunan meliputi:
a. pendahuluan;
b. perencanaan Kinerja;
c. Akuntabilitas Kinerja; dan
d. penutup.
(3) Isi Laporan Kinerja semester dan tahunan terdiri atas:
a. uraian singkat organisasi;
b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan;
c. pengukuran Kinerja; dan
d. Evaluasi dan analisis Kinerja untuk setiap Sasaran Strategis atau hasil Program/Kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud.
(1) Laporan Kinerja semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan laporan monitoring capaian Kinerja semester.
(2) Laporan Kinerja semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Kinerja semester Settap;
b. Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon I; dan
c. Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon II.
(3) Laporan Kinerja semester Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun seluruh Unit Kerja dan ditandatangani Sekretaris paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan semester.
(4) Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dan ditandatangani pimpinan Unit Kerja Eselon I paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah periode pelaporan semester.
(5) Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II dan ditandatangani pimpinan Unit Kerja Eselon II paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah periode pelaporan semester.
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Laporan Kinerja tahunan Settap;
b. Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon I; dan
c. Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon II.
(2) Laporan Kinerja tahunan Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris melalui Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan.
(3) Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(4) Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon II dan dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Penyampaian Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Badan menyampaikan laporan Kinerja Settap kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat akhir bulan februari tahun anggaran berakhir;
b. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan laporan Kinerja Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Badan melalui Sekretaris paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penyampaian laporan Kinerja Settap kepada menteri; dan
c. pimpinan Unit Kerja Eselon II menyampaikan laporan Kinerja kepada masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penyampaian laporan Kinerja pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Badan.
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan atas laporan Kinerja Settap oleh APIP.
(2) Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, kendala, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Hasil Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.