Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Badan dan Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan oleh Sekretaris. (2) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan ayat (5), disusun oleh Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Your Correction