Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Badan dan Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan ayat
(2), dikoordinasikan oleh Sekretaris.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan ayat (5), disusun oleh Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subbagian/ Subbidang dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Your Correction
