Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Perjanjian Kinerja secara periodik dijabarkan dalam Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja. (2) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap; b. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I; dan c. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II. (3) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris. (4) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan: a. biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan untuk Unit Kerja Eselon I/Sekretariat; dan b. salah satu Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi yang ditunjuk oleh Deputi. (5) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon II dan dikoordinasikan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon II.
Your Correction