Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Target Perjanjian Kinerja secara periodik dijabarkan dalam Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja.
(2) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap;
b. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I; dan
c. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II.
(3) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris.
(4) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan:
a. biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan untuk Unit Kerja Eselon I/Sekretariat;
dan
b. salah satu Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi yang ditunjuk oleh Deputi.
(5) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon II dan dikoordinasikan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon II.
Your Correction
