Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SAKIP di Settap dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah dan tata cara pengendalian serta Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Penyelenggara SAKIP di Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berjenjang pada tingkat: a. Settap; b. Unit Kerja Eselon I; dan c. Unit Kerja Eselon II.
Your Correction