Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan atas laporan Kinerja Settap oleh APIP.
(2) Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, kendala, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Hasil Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
