Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan Tata Kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi, dan Data Induk.
2. Tata Kelola Data adalah serangkaian proses dan struktur dalam penyelenggaraan kewenangan dan pengendalian atas pengelolaan data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
5. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
6. Data Penanaman Modal adalah Data di bidang investasi, hilirisasi, dan penanaman modal yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. Data Pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pelindungan data pribadi.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta mempermudah pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi.
11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
12. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
mengenai Satu Data INDONESIA.
13. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
14. Koordinator adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang melakukan pembinaan dalam Tata Kelola Data.
15. Chief Data Officer adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
16. Walidata Penanaman Modal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, serta penyebarluasan data dan informasi penanaman modal dan hilirisasi.
17. Produsen Data adalah unit pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menghasilkan dan melakukan pengelolaan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
19. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
20. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
21. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
22. Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis Data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
23. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
24. Portal Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah media bagi pakai Data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi dan komunikasi.
25. Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan Data di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
26. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
27. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
28. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah Sistem Elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
29. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
30. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
32. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.