Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Jenis Data pada Kementerian/Badan terdiri atas:
a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya yang terdiri atas:
1. Data Statistik; dan
2. Data Geospasial.
b. Data Penanaman Modal, yang terdiri atas:
1. Data OSS, yang terdiri atas:
a) Data registrasi;
b) Data perizinan;
c) Data fasilitas;
d) Data pengawasan;
e) Data pelayanan informasi; dan f) Data kemitraan; dan
2. Data Penanaman Modal lainnya, yang terdiri atas:
a) Data potensi investasi regional;
b) Data penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu;
c) Data kajian penanaman modal dan hilirisasi;
d) Data pengaduan permasalahan;
e) Data minat investasi; dan f) Data lain yang diperlukan; dan
c. Data lainnya yang dikelola Kementerian/Badan.
(2) Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Data elektronik; dan
b. Data nonelektronik.
(3) Data Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menjadi Data:
a. terbuka;
b. terbatas; atau
c. tertutup.
Your Correction
