Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perjanjian pertukaran Data dan integrasi layanan Data dengan Pihak Eksternal yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Your Correction
