Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Kementerian/Badan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan Pihak Eksternal.
(2) Walidata Penanaman Modal dan/atau Produsen Data melalui Chief Data Officer dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau Pihak Eksternal.
(3) Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
(4) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. Informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan /atau
c. saran dan evaluasi.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
