Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Ketentuan mengenai petunjuk teknis Tata Kelola Data Kementerian/Badan ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
