Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaran dan pelaksanaan Tata Kelola Data dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian/Badan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction