Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaran dan pelaksanaan Tata Kelola Data dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian/Badan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
