Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai perusahaan daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah, atau pegawai yang disebut dengan nama lain.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.
8. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.
9. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
10. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
12. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
13. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.
14. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik INDONESIA.
15. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
17. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat dibaca atau digunakan oleh pihak lain.
18. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.
19. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
20. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan seleksi;
b. pelaksanaan seleksi; dan
c. pelaporan seleksi.
(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. seleksi calon PNS;
b. seleksi PPPK;
c. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
d. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
e. seleksi Selain Pegawai ASN.
(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 4
(1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 5
(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/ praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN;
b. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan data peserta yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN;
c. berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan
d. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 6
(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN meliputi:
a. koordinasi dan penyampaian data peserta;
b. penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan data peserta kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah;
c. berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
d. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan
e. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; dan
b. Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 7
Article 8
Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat
(3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 9
(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
b. pelaksanaan seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi.
(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi.
(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.
(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 10
Article 11
Article 12
(1) Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan penyelenggaraan seleksi calon PNS dan seleksi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala BKN.
(3) Pelaporan penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN.
(4) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(5) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi tersedia pada MST;
b. melakukan validasi hasil seleksi; dan
c. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(6) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(7) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi sudah tersedia pada MST; dan
b. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
Article 13
(1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama;
c. nomor peserta;
d. jabatan yang dilamar;
e. jenis seleksi; dan
f. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi.
(4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang disabilitas.
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan seleksi;
b. pelaksanaan seleksi; dan
c. pelaporan seleksi.
(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. seleksi calon PNS;
b. seleksi PPPK;
c. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
d. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
e. seleksi Selain Pegawai ASN.
(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 4
(1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 5
(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi:
a. koordinasi;
b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/ praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan
c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan metode CAT BKN.
(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN;
b. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan data peserta yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN;
c. berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan
d. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 6
(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN meliputi:
a. koordinasi dan penyampaian data peserta;
b. penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan data peserta kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah;
c. berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
d. PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan
e. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; dan
b. Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Article 7
Article 8
Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat
(3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
b. pelaksanaan seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi.
(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi.
(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.
(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan penyelenggaraan seleksi calon PNS dan seleksi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala BKN.
(3) Pelaporan penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN.
(4) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(5) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi tersedia pada MST;
b. melakukan validasi hasil seleksi; dan
c. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(6) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(7) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan Dokumen Seleksi sudah tersedia pada MST; dan
b. menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah peserta;
b. nama;
c. nomor peserta;
d. jabatan yang dilamar;
e. jenis seleksi; dan
f. lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi.
(4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang disabilitas.
Pendanaan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaannya.
(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2024
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HARYOMO DWI PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA TERTIB, SURAT KUASA, SPESIFIKASI MINIMAL PRASARANA DAN SARANA, FORMULIR DAFTAR PERIKSA SURVEI LOKASI, BERITA ACARA, DAN FORMULIR DAFTAR PERIKSA PRASARANA DAN SARANA KESESUAIAN HARIAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat INDONESIA di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan 3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5) merokok dalam ruangan seleksi;
6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan 7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.
3. Lain-lain HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
2. Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Instansi :
dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Instansi :
untuk menyelenggarakan seleksi …………………………..*) dengan metode CAT BKN dan bersedia menandatangani dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, formulir daftar periksa, berita acara dan daftar hadir peserta seleksi.
Demikian surat kuasa ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa,
……………………………….
NIP……………………………… …………, ……………, ....
Pemberi Kuasa,
………………………………..
NIP……………………………
*) Dipilih:
calon PNS/PPPK/penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier Pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain Pegawai ASN.
Meterai
10.000
3. Spesifikasi Minimal Prasarana dan Sarana untuk Pelaksanaan Seleksi
1. Komputer klien (PC Desktop atau Laptop) dengan spesifikasi setingkat:
a. Processor Client setara 1.6 Ghz.
b. Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
c. Memori 4 GB.
d. Jaringan LAN CARD 100/1000 Mbps dan terkoneksi ke internet.
e. Kamera Web/Webcam pada komputer klien.
f. Tetikus/Mouse eksternal.
g. Papan Ketik/Keyboard dan Monitor (untuk PC Desktop ukuran 14").
h. USB kamera web eksternal pada komputer registrasi.
2. Koneksi internet utama dan internet cadangan dengan bandwidth minimal 200 Kbps per klien (maksimal reply latency 100 ms).
3. Jaringan Lokal (Local Networking) ke komputer klien menggunakan kabel Khusus Transmisi Data Jaringan Area Lokal/Ushielded Twisted Pair Local Area Network (UTP LAN) minimal category 5E, untuk jaringan antar-switch menggunakan metode backbone antar-switch 1 Gbps dan Kabel Khusus Transmisi Data Jaringan Area Lokal/Ushielded Twisted Pair Local Area Network (UTP LAN) minimal CAT 6 sesuai standar pabrikan industri yang disesuaikan dengan jumlah client.
4. Kamera Pengawas/Closed Circuit Television (CCTV).
5. Genset dan/atau UPS (Power Output 1 KVA tegangan 220V).
6. Loker atau tempat penyimpanan barang.
7. Ruang tes, ruang petugas, ruang monitoring, ruang tunggu, dan ruang registrasi peserta.
8. Alat pendeteksi logam.
9. Liquid Crystal Display (LCD)/TV atau LED Proyektor untuk memutar video petunjuk teknis di ruang tunggu, pemaparan dan pengarahan tes dengan Metode CAT BKN di dalam ruang tes.
10. Alat pemindai Barcode Scanner (USB Kit dan 2D).
11. Printer (mesin cetak).
12. Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
13. Alat pemadam kebakaran.
14. Denah dan alur peserta serta petunjuk evakuasi saat terjadi bencana.
4. Formulir Daftar Periksa Survei Lokasi Pelaksanaan Seleksi
NO.
KEGIATAN KESESUAIAN*) KETERANGAN A PERSIAPAN
A.1 Melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dengan Pansel Instansi terkait kegiatan, tata tertib dan prosedur seleksi dengan menggunakan sistem CAT BKN.
A.2 Melakukan koordinasi dengan Teknisi TI tempat penyelenggaraan seleksi terkait infrastruktur dan potensi kendala yang terjadi di lokasi tes.
B PENGECEKAN PC/LAPTOP, SISTEM OPERASI
B.1 Memastikan setiap komputer klien dapat mengakses CAT BKN dan dapat berfungsi dengan baik.
B.2 Memastikan semua Porta Bus Serial Universal/Universal Serial Bus (USB) komputer klien, kecuali untuk keperluan Porta USB tetikus, papan ketik, kamera web dan Porta USB kabel LAN telah tertutup.
B.3 Memastikan setiap komputer klien memiliki kamera web dan dapat dipergunakan saat mengakses aplikasi seleksi.
B.4 Memastikan komputer klien tidak ada aplikasi yang mengarah kepada kecurangan.
(Instansi menyediakan komputer yang bebas dari aplikasi yang mengarah ke kecurangan atau perekaman soal-soal).
B.5 Memastikan Kode Registrasi dan Keamanan Aplikasi Seleksi hanya dimiliki oleh Petugas CAT BKN.
B.6 Memastikan tersedianya komputer yang memiliki kamera web untuk pengawasan peserta melalui media konferensi video dan telah terkoneksi internet.
B.7 Memastikan tersedianya Komputer dengan koneksi internet yang baik sebagai media untuk menyiarkan skor seleksi CAT BKN melalui siaran langsung.
B.8 Memastikan ketersediaan paling sedikit 2 (dua) komputer untuk registrasi dan 1 (satu) komputer untuk monitoring skor seleksi.
C.
PENGECEKAN KONEKTIVITAS DAN AKSES
C.1 Memastikan kabel jaringan untuk komputer klien dengan spesifikasi minimal CAT 5e.
C.2 Memastikan adanya koneksi internet pada setiap komputer klien dengan kecepatan internet atau bandwidth minimal adalah 200 Kilobit per second (Kbps). Maksimal reply latency koneksi internet ditetapkan sebesar 100 Micro Second.
Jika terdapat 100 client maka diperlukan bandwidth sebesar 100x200 = 20 Mbps (megabit per second) C.3 Memastikan tidak terdapat koneksi kabel Jaringan Area Lokal/Local Area Network (LAN) yang tidak diizinkan (kabel yang tidak terkontrol, yang terhubung ke luar).
C.4 Membatasi hanya komputer yang terdaftar yang dapat mengakses sistem CAT BKN.
C.5 Memastikan tidak ada perangkat ilegal yang terdapat di dalam ruang seleksi.
C.6 Jika menggunakan koneksi Jaringan Nirkabel/Wireless Fidelity (wifi) untuk komputer registrasi, pastikan kredensial Pengidentifikasi Set Layanan/Service Set Indentifier (SSID) Jaringan Nirkabel/Wireless Fidelity (wifi) menerapkan protokol keamanan dan kriteria password yang aman.
C.7 Memastikan Jaringan Lokal (Local Networking) ke komputer klien menggunakan kabel UTP LAN minimal category 5E, untuk jaringan antar-switch menggunakan metode backbone antar-switch 1 Gbps dan kabel UTP LAN minimal CAT 6 sesuai standar pabrikan industri yang disesuaikan dengan jumlah klien.
D KELENGKAPAN dan LAINNYA
D.1 Memastikan ketersediaan ruangan/tempat tunggu peserta yang akan mengikuti ujian.
D.2 Memastikan ketersediaan alat pemindai barcode scanner, printer, tinta dan kertas.
D.3 Memastikan ketersediaan fasilitas untuk pemaparan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN.
D.4 Memastikan ketersediaan perangkat Kamera Pengawas/CCTV di ruang seleksi serta memastikan posisi CCTV tidak mengarah pada kecurangan.
D.5 Memastikan ketersediaan dan keberfungsian genset keadaan baik dan layak pakai.
SARANA JUMLAH Ruang Seleksi
LED Projektor
Komputer Seleksi
Komputer Cadangan
Komputer Registrasi dan Kamera
Komputer dengan Kamera Pengawasan
Komputer Keseluruhan
CCTV
KETIDAKSESUAIAN REKOMENDASI PERBAIKAN
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, maka Tim Pelaksana CAT BKN dan Tim Pansel Instansi memberikan rekomendasi bahwa lokasi seleksi layak/tidak layak **) untuk dapat menyelenggarakan seleksi.
………………,………………………,....
Tim Pelaksana CAT BKN
Pansel Instansi
……………………...
………………………….
NIP …………………
NIP ……………………..
*) Beri tanda (√) apabila sesuai, tanda (X) apabila tidak sesuai.
**) Coret yang tidak perlu.
***) Dipilih:
Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/PPPK/penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.
5. Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Seleksi
BERITA ACARA PENUNDAAN PELAKSANAAN SELEKSI ......*)
Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di………… ……………………..……………..
dilaksanakan penundaan pelaksanaan seleksi ……….*) dikarenakan ..................................................
Penundaan pelaksanaan seleksi ini telah dikordinasikan dengan dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN ..... atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Pelaksanaan seleksi dilanjutkan setelah dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. ...................................................................................................................
2. ..................................................................................................................
Penundaan pelaksanaan seleksi ......*) yang mengakibatkan perubahan jadwal akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………,…………………….,....
Mengetahui
Tim Pelaksana CAT BKN
Pansel Instansi
……………………...
………………………….
NIP …………………
NIP ……………………..
*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
**) Coret yang tidak perlu.
***) Dipilih:
Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.
6. Berita Acara Pembatalan Pelaksanaan Seleksi
BERITA ACARA PEMBATALAN PELAKSANAAN SELEKSI ......*)
Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di………… ……………………..……………..
dilakukan pembatalan pelaksanaan seleksi ...................*) dikarenakan ................................
Pembatalan pelaksanaan seleksi ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Regional BKN .................... atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………,…………………….,....
Mengetahui,
Tim Pelaksana CAT BKN
……………………………..
NIP…………………………
*) Dipilih:
calon PNS/PPPK/penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier Pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain Pegawai ASN.
7. Formulir Daftar Periksa Prasarana dan Sarana Kesesuaian Harian
Hari/Tanggal :
NO.
KEGIATAN KESESUAIAN*) KETERANGAN 1 Memastikan setiap komputer klien dapat mengakses CAT BKN dan dapat berfungsi dengan baik.
2 Memastikan USB lainnya kecuali untuk penggunaan USB tetikus, papan ketik, kamera web dan Porta USB kabel LAN tertutup
3 Memastikan komputer klien tidak ada aplikasi yang mengarah kepada kecurangan.
4 Memastikan tersedianya komputer yang memiliki kamera web untuk pengawasan peserta melalui media konferensi video dan telah terkoneksi internet.
5 Memastikan tersedianya komputer dengan koneksi internet yang baik sebagai media untuk menyiarkan skor seleksi CAT BKN melalui siaran langsung.
6 Memastikan ketersediaan paling sedikit 2 (dua) komputer untuk registrasi dan 1 (satu) komputer untuk monitoring.
7 Memastikan ketersediaan penerangan yang cukup untuk mendukung proses registrasi.
8 Memastikan adanya koneksi internet pada setiap komputer klien dengan kecepatan internet atau bandwidth minimal adalah 200 Kilobit per second (Kbps). Maksimal reply latency koneksi internet ditetapkan sebesar 100 Micro Second.
9 Memastikan tidak terdapat koneksi kabel Jaringan Area Lokal/Local Area Network (LAN) yang tidak diizinkan (kabel yang tidak terkontrol, yang terhubung ke luar).
10 Membatasi hanya komputer yang terdaftar yang dapat mengakses sistem CAT BKN.
11 Memastikan tidak ada perangkat ilegal yang terdapat di dalam ruang seleksi.
12 Memastikan ketersediaan dan keberfungsian kamera pengawas/CCTV di ruang seleksi serta memastikan posisi CCTV tidak mengarah pada kecurangan.
13 Memastikan tempat pelaksanaan ujian dikunci dan disegel sebelum pelaksanaan seleksi
14 Memastikan tempat pelaksanaan ujian dikunci dan disegel setelah pelaksanaan seleksi
*) Beri tanda (√) apabila sesuai, tanda (X) apabila tidak sesuai.
…............., …………………,...
Mengetahui, Tim Pelaksana CAT BKN
…………………………….
NIP………………………..
8. Berita Acara Penyelenggaraan
BERITA ACARA PENYELENGGARAAN SELEKSI ......*)
Pada hari ini …………..tanggal…………………………………… bertempat di………… ……………………..…………….. telah dilaksanakan seleksi……….*) dengan Metode Computer Assisted Test BKN dari Instansi Pusat/Provinsi/Kab./Kota**)................................
…………………………………….
Pelaksanaan seleksi …….*) dilakukan sebanyak …. sesi dan diikuti sebanyak…… ………………peserta No Sesi Jumlah Peserta Keterangan Keseluruhan Hadir Tidak Hadir
Selama pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test BKN pada hari ke ……………….. terdapat kejadian berupa:
1. …………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………...
2. …………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………,…………………….,....
Mengetahui
Tim Pelaksana CAT BKN
Pansel Instansi
……………………...
………………………….
NIP …………………
NIP ……………………..
*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
**) Coret yang tidak perlu.
***) Dipilih:
Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.
9. Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL SELEKSI…………………………….*) Pada hari ini ..........tanggal …… bertempat di. ………telah berlangsung serah terima hasil pelaksanaan seleksi ......*) Instansi ..... dengan Metode Computer Assisted Test BKN, antara:
Nama : ......
NIP
: ......
Jabatan : ......
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Tim Pelaksana CAT BKN yang bertugas di lapangan) dengan:
Nama : ......
NIP
: .....
Jabatan : ......
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pansel Instansi/ Pansel **) PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa:
1. Hasil pelaksanaan seleksi dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Sesi : …….... Sesi Peserta
a. Hadir
b. Tidak hadir Jumlah :
:
:
……….. Orang ……….. Orang ……….. Orang
2. Berita Acara penyelenggaraan seleksi sejumlah…. Berita Acara.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
…………,…..........,....
Mengetahui,
Tim Pelaksana CAT BKN
Pansel Instansi
……………………...
………………………….
NIP …………………
NIP ……………………..
*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
**) Coret yang tidak perlu.
***) Dipilih:
Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.
10. Formulir Daftar Periksa Fisik Harian
Hari/ Tanggal :
NO SESI KEGIATAN PENGECEKAN HASIL PENGECEKAN KETERANGAN ADA TIDAK ADA 1 …….*) Aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain)
Gawai (Handphone)
Kamera
Alat pendengar
Diska Lepas/Flashdisk
Kertas selain dari Panitia
Ikat pinggang
Kartu Identitas selain yang dipersyaratkan
dan lain-lain
….............., …………………,… Mengetahui, Pansel Instansi
…………………………….
*) Diisi sesuai dengan sesi seleksi.
11. Berita Acara Serah Terima Rekaman Kamera Pengawas
BERITA ACARA SERAH TERIMA REKAMAN KAMERA PENGAWAS PADA SELEKSI …………….. *)
Pada hari ini ……………………… tanggal …………………….
Bertempat di ………… ………………………….. diterima/tidak diterima**) rekaman kamera pengawas dari Instansi Pusat/Provinsi/Kab/Kota**) ………………………………….. sebanyak …………………. rekaman.
Pelaksanaan seleksi ……………….. *) dilakukan sebanyak …………. sesi dan dilaksanakan dari tanggal …………………….. s/d tanggal………………………..
Selama pelaksanaan seleksi, pada hari ke ………………… terdapat kejadian berupa:
1. ………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………… Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
………………………., …………………………,…..
Mengetahui, Tim Pelaksana CAT BKN,
Pansel Instansi ***)
………………………………
………………………………… NIP………………………….
NIP…………………………….
*) Dipilih: calon PNS, PPPK, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawain ASN, atau selain pegawai ASN.
**) Coret yang tidak perlu.
***) Dipilih:
Pansel Instansi jika seleksi calon PNS/ PPPK/ penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan/pengembangan karier pegawai ASN atau Pansel jika seleksi selain pegawai ASN.
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HARYOMO DWI PUTRANTO
(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi:
a. koordinasi dan penyampaian data peserta;
b. penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan data peserta kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN;
c. PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain Pegawai ASN;
d. dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama, koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam kesepakatan tertulis;
e. PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan
f. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap digunakan.
(2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Pansel Instansi;
b. memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi seleksi;
c. melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi;
d. menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer klien agar dapat berfungsi dengan baik;
e. memastikan dan menutup semua porta bus serial universal komputer klien, kecuali untuk keperluan porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area lokal;
f. memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan;
g. memastikan komputer klien cadangan tersedia minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien yang digunakan;
h. komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui konferensi video, admin, dan siaran langsung skor seleksi;
i. memastikan ketersediaan sumber listrik, genset dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; dan
j. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke MST.
(4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.
(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara penundaan.
(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan seleksi.
(8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara pembatalan.
(10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang berkepentingan;
b. melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana dan sarana serta penandatanganan formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri instansi;
c. menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan;
d. menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi;
e. memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan
f. mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan.
(11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan kelancaran seleksi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi dalam sehari.
(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Pansel Instansi dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi;
b. mendokumentasikan pembukaan segel ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mengunggah ke MST;
c. melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah pada kecurangan;
d. mengisi formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian;
e. menyiapkan aplikasi registrasi CAT BKN;
f. membuka akses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi dan memberikan pelatihan singkat kepada Pansel Instansi;
g. menyiapkan fitur pengecualian pengenalan wajah pada saat registrasi jika terjadi kegagalan dalam pengenalan wajah yang dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Pansel Instansi setelah memeriksa kesesuaian foto identitas atau foto kartu peserta dengan wajah peserta dan dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi;
h. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server;
i. memastikan prasarana dan sarana pengawasan berfungsi dengan baik;
j. memastikan tersedianya kertas coretan bagi peserta di setiap sesi;
k. menandatangani daftar hadir registrasi dan menyampaikan secara elektronik kepada Pansel Instansi;
l. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta sebelum memasuki ruang ujian;
m. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila terjadi ketidaksesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
n. mengatur posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
o. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan CAT BKN;
p. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan kode sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
q. memastikan semua peserta dapat masuk ke CAT BKN;
r. memberikan izin kepada Pansel Instansi atau pihak lain yang didampingi Pansel Instansi untuk berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan/atau jeda antarsesi;
s. memberikan izin kepada pihak lain untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
t. menampilkan skor peserta untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan melalui siaran langsung yang dapat diakses masyarakat;
u. hasil seleksi persesi ditandatangani secara elektronik oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi;
v. membuat dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi;
w. menyampaikan secara elektronik Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf v kepada Pansel Instansi;
x. mengunggah Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik ke MST;
y. melakukan penyegelan ruang seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi setelah sesi terakhir apabila pelaksanaan seleksi lebih dari 1 (satu) hari;
z. mendokumentasikan penyegelan ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf y dan mengunggah ke MST;
aa. mengembalikan komputer klien ke pengaturan awal agar CAT BKN tidak dapat diakses setelah tahapan pelaksanaan seleksi selesai;
bb. menerima rekaman kamera pengawas dalam bentuk video dari Pansel Instansi apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; dan cc. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas.
(4) Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet dan/atau gangguan lainnya selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.
(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(6) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan membuat berita acara penundaan.
(7) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan paling lama waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
(8) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali setelah Pansel Instansi bersurat kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(9) Dalam hal terdapat indikasi yang mengarah pada kecurangan pada saat pemeriksaan prasarana dan sarana di dalam ruang seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan seleksi.
(10) Pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(11) Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan.
(12) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pansel Instansi dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi;
b. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
c. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
d. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
e. melakukan pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan pengenalan wajah;
f. berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi;
g. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi CAT BKN;
h. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
i. melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak ada peserta yang membawa perangkat yang tidak diizinkan serta mengisi formulir daftar periksa fisik harian;
j. melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas barang peserta;
k. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penundaan apabila terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam;
l. menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT BKN dan menandatangani secara elektronik;
m. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi;
n. menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi;
o. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas;
p. menyediakan kompensasi bagi peserta apabila penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi terjadi penundaan baik dikarenakan permasalahan prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi selama 3 (tiga) jam; dan
q. menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.
(13) Formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berita acara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (12) huruf f, berita acara serah terima hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf v dan ayat (12) huruf m, formulir daftar periksa fisik harian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf i, dan berita acara serah terima rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cc dan ayat (12) huruf o tercantum dalam Lampiran angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi:
a. koordinasi dan penyampaian data peserta;
b. penjadwalan; dan
c. penyiapan basis data ujian.
(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan data peserta kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN;
c. PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain Pegawai ASN;
d. dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama, koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam kesepakatan tertulis;
e. PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan
f. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana lainnya.
(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap digunakan.
(2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan seleksi.
(3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Pansel Instansi;
b. memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi seleksi;
c. melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi;
d. menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer klien agar dapat berfungsi dengan baik;
e. memastikan dan menutup semua porta bus serial universal komputer klien, kecuali untuk keperluan porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area lokal;
f. memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan;
g. memastikan komputer klien cadangan tersedia minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien yang digunakan;
h. komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui konferensi video, admin, dan siaran langsung skor seleksi;
i. memastikan ketersediaan sumber listrik, genset dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; dan
j. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke MST.
(4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.
(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara penundaan.
(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan seleksi.
(8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara pembatalan.
(10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang berkepentingan;
b. melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana dan sarana serta penandatanganan formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri instansi;
c. menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan;
d. menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi;
e. memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan
f. mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan.
(11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan kelancaran seleksi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi dalam sehari.
(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Pansel Instansi dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi;
b. mendokumentasikan pembukaan segel ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mengunggah ke MST;
c. melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah pada kecurangan;
d. mengisi formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian;
e. menyiapkan aplikasi registrasi CAT BKN;
f. membuka akses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi dan memberikan pelatihan singkat kepada Pansel Instansi;
g. menyiapkan fitur pengecualian pengenalan wajah pada saat registrasi jika terjadi kegagalan dalam pengenalan wajah yang dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Pansel Instansi setelah memeriksa kesesuaian foto identitas atau foto kartu peserta dengan wajah peserta dan dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi;
h. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server;
i. memastikan prasarana dan sarana pengawasan berfungsi dengan baik;
j. memastikan tersedianya kertas coretan bagi peserta di setiap sesi;
k. menandatangani daftar hadir registrasi dan menyampaikan secara elektronik kepada Pansel Instansi;
l. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta sebelum memasuki ruang ujian;
m. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila terjadi ketidaksesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
n. mengatur posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
o. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan CAT BKN;
p. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan kode sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
q. memastikan semua peserta dapat masuk ke CAT BKN;
r. memberikan izin kepada Pansel Instansi atau pihak lain yang didampingi Pansel Instansi untuk berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan/atau jeda antarsesi;
s. memberikan izin kepada pihak lain untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
t. menampilkan skor peserta untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan melalui siaran langsung yang dapat diakses masyarakat;
u. hasil seleksi persesi ditandatangani secara elektronik oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi;
v. membuat dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi;
w. menyampaikan secara elektronik Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf v kepada Pansel Instansi;
x. mengunggah Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik ke MST;
y. melakukan penyegelan ruang seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi setelah sesi terakhir apabila pelaksanaan seleksi lebih dari 1 (satu) hari;
z. mendokumentasikan penyegelan ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf y dan mengunggah ke MST;
aa. mengembalikan komputer klien ke pengaturan awal agar CAT BKN tidak dapat diakses setelah tahapan pelaksanaan seleksi selesai;
bb. menerima rekaman kamera pengawas dalam bentuk video dari Pansel Instansi apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; dan cc. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas.
(4) Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet dan/atau gangguan lainnya selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.
(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(6) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan membuat berita acara penundaan.
(7) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan paling lama waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
(8) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali setelah Pansel Instansi bersurat kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(9) Dalam hal terdapat indikasi yang mengarah pada kecurangan pada saat pemeriksaan prasarana dan sarana di dalam ruang seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan seleksi.
(10) Pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
(11) Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan.
(12) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pansel Instansi dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut:
a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi;
b. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi;
c. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
d. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta;
e. melakukan pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan pengenalan wajah;
f. berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi;
g. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi CAT BKN;
h. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
i. melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak ada peserta yang membawa perangkat yang tidak diizinkan serta mengisi formulir daftar periksa fisik harian;
j. melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas barang peserta;
k. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penundaan apabila terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam;
l. menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT BKN dan menandatangani secara elektronik;
m. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi;
n. menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi;
o. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas;
p. menyediakan kompensasi bagi peserta apabila penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi terjadi penundaan baik dikarenakan permasalahan prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi selama 3 (tiga) jam; dan
q. menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.
(13) Formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berita acara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (12) huruf f, berita acara serah terima hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf v dan ayat (12) huruf m, formulir daftar periksa fisik harian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf i, dan berita acara serah terima rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cc dan ayat (12) huruf o tercantum dalam Lampiran angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.