Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap digunakan. (2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan seleksi. (3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Pansel Instansi; b. memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi seleksi; c. melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi; d. menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer klien agar dapat berfungsi dengan baik; e. memastikan dan menutup semua porta bus serial universal komputer klien, kecuali untuk keperluan porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area lokal; f. memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan; g. memastikan komputer klien cadangan tersedia minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien yang digunakan; h. komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui konferensi video, admin, dan siaran langsung skor seleksi; i. memastikan ketersediaan sumber listrik, genset dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; dan j. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke MST. (4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi. (5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara penundaan. (7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan seleksi. (8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara pembatalan. (10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang berkepentingan; b. melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana dan sarana serta penandatanganan formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri instansi; c. menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan; d. menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; e. memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan f. mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan. (11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction