Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi: a. koordinasi dan penyampaian data peserta; b. penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan data peserta kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN; c. PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain Pegawai ASN; d. dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama, koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam kesepakatan tertulis; e. PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan f. dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. (3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Your Correction