Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan kelancaran seleksi. (2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 4 (empat) sesi dalam sehari. (3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Pansel Instansi dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi; b. mendokumentasikan pembukaan segel ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mengunggah ke MST; c. melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah pada kecurangan; d. mengisi formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian; e. menyiapkan aplikasi registrasi CAT BKN; f. membuka akses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi dan memberikan pelatihan singkat kepada Pansel Instansi; g. menyiapkan fitur pengecualian pengenalan wajah pada saat registrasi jika terjadi kegagalan dalam pengenalan wajah yang dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Pansel Instansi setelah memeriksa kesesuaian foto identitas atau foto kartu peserta dengan wajah peserta dan dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi; h. memastikan semua komputer klien terkoneksi dengan server; i. memastikan prasarana dan sarana pengawasan berfungsi dengan baik; j. memastikan tersedianya kertas coretan bagi peserta di setiap sesi; k. menandatangani daftar hadir registrasi dan menyampaikan secara elektronik kepada Pansel Instansi; l. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta sebelum memasuki ruang ujian; m. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila terjadi ketidaksesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; n. mengatur posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi; o. memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan CAT BKN; p. melakukan pengaturan sesi untuk mendapatkan kode sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi; q. memastikan semua peserta dapat masuk ke CAT BKN; r. memberikan izin kepada Pansel Instansi atau pihak lain yang didampingi Pansel Instansi untuk berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan/atau jeda antarsesi; s. memberikan izin kepada pihak lain untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi; t. menampilkan skor peserta untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan melalui siaran langsung yang dapat diakses masyarakat; u. hasil seleksi persesi ditandatangani secara elektronik oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi; v. membuat dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi; w. menyampaikan secara elektronik Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf u dan huruf v kepada Pansel Instansi; x. mengunggah Dokumen Seleksi yang telah ditandatangani secara elektronik ke MST; y. melakukan penyegelan ruang seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi setelah sesi terakhir apabila pelaksanaan seleksi lebih dari 1 (satu) hari; z. mendokumentasikan penyegelan ruang seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf y dan mengunggah ke MST; aa. mengembalikan komputer klien ke pengaturan awal agar CAT BKN tidak dapat diakses setelah tahapan pelaksanaan seleksi selesai; bb. menerima rekaman kamera pengawas dalam bentuk video dari Pansel Instansi apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; dan cc. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas. (4) Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet dan/atau gangguan lainnya selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi. (5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (6) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan membuat berita acara penundaan. (7) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan paling lama waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. (8) Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali setelah Pansel Instansi bersurat kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (9) Dalam hal terdapat indikasi yang mengarah pada kecurangan pada saat pemeriksaan prasarana dan sarana di dalam ruang seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan seleksi. (10) Pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. (11) Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan. (12) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pansel Instansi dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: a. melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN dan dapat disaksikan oleh peserta seleksi; b. melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dokumen persyaratan seleksi; c. memeriksa kesesuaian data peserta dan mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; d. menolak peserta untuk mengikuti seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta setelah mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta; e. melakukan pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta seleksi setelah dilakukan pengenalan wajah; f. berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN apabila pengenalan wajah peserta tidak berhasil pada proses pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi yang dituangkan dalam berita acara penyelenggaraan seleksi; g. menandai peserta seleksi yang tidak hadir pada aplikasi registrasi CAT BKN; h. memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib; i. melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan tidak ada peserta yang membawa perangkat yang tidak diizinkan serta mengisi formulir daftar periksa fisik harian; j. melakukan penyimpanan dan bertanggung jawab atas barang peserta; k. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penundaan apabila terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam; l. menerima hasil seleksi persesi dari Tim Pelaksana CAT BKN dan menandatangani secara elektronik; m. menerima dan menandatangani secara elektronik berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima hasil seleksi; n. menyerahkan rekaman kamera pengawas dalam bentuk video kepada Tim Pelaksana CAT BKN apabila penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan di lokasi mandiri instansi; o. menandatangani secara elektronik berita acara serah terima rekaman kamera pengawas; p. menyediakan kompensasi bagi peserta apabila penyelenggaraan seleksi di lokasi mandiri instansi terjadi penundaan baik dikarenakan permasalahan prasarana dan sarana dan/atau gangguan koneksi selama 3 (tiga) jam; dan q. menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi. (13) Formulir daftar periksa prasarana dan sarana kesesuaian harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berita acara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (12) huruf f, berita acara serah terima hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf v dan ayat (12) huruf m, formulir daftar periksa fisik harian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf i, dan berita acara serah terima rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cc dan ayat (12) huruf o tercantum dalam Lampiran angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction