Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan seleksi;
b. pelaksanaan seleksi; dan
c. pelaporan seleksi.
(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. seleksi calon PNS;
b. seleksi PPPK;
c. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
d. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
e. seleksi Selain Pegawai ASN.
Your Correction
