Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi: a. koordinasi; b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan c. penyiapan basis data ujian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/ praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan metode CAT BKN. (3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN; b. PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan data peserta yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; c. berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan d. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. (4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.
Your Correction