Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik INDONESIA Nomor 6230) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
1. Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6423);
2. Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 219, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6555), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: