Correct Article 23A
PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan wajib memenuhi batasan Uang Muka untuk:
a. pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b. pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c. pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
(2) Ketentuan batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Bank wajib memenuhi batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB untuk:
a. pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan
c. pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5% (lima persen).
(3a) Pemberian KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(4) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA terkait pemberian KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(4a) Dalam hal diperlukan, batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dapat disesuaikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
