Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif wajib memenuhi ketentuan: a. memberikan KKB atau PKB dengan batasan Uang Muka paling sedikit 0% (nol persen); dan b. memenuhi persyaratan: 1. merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; atau 2. diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya. (2) Ketentuan mengenai batasan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (3) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Bank yang memberikan KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi batasan Uang Muka paling sedikit 5% (lima persen). (4) Pemberian KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (5) Dalam hal diperlukan, batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) dapat disesuaikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 23A diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction