Correct Article 8
PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Ketentuan mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan:
a. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan
b. rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
(2) Penghitungan rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. laporan bulanan bank umum;
b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; atau
c. laporan bank umum terintegrasi, periode 2 (dua) bulan sebelumnya.
(2a) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum dapat dipenuhi dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain.
(4) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan rasio Kredit bermasalah, rasio Pembiayaan bermasalah, rasio KP bermasalah, rasio PP bermasalah, dan laporan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
