Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Bank wajib memenuhi batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP dengan ketentuan:
a. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP meliputi KP Rumah Tapak, PP Rumah Tapak, KP Rusun, dan PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi) ditetapkan:
1. paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) untuk fasilitas pertama; dan
2. paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
b. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP meliputi KP Rumah Tapak, PP Rumah Tapak, KP Rusun, dan PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) ditetapkan paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) untuk fasilitas pertama dan seterusnya;
c. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP meliputi KP Rumah Tapak, PP Rumah Tapak, KP Rusun, dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) ditetapkan:
1. paling tinggi 100% (seratus persen) untuk fasilitas pertama; dan
2. paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
d. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP meliputi KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan ditetapkan:
1. paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) untuk fasilitas pertama; dan
2. paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
(1a) Pemberian KP atau PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(1b) Dalam hal diperlukan, batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
7. Pasal 10 dihapus.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
