Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/8/PBI/2018 TENTANG RASIO LOAN TO VALUE UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai batasan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan: a. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara neto kurang dari 5% (lima persen). (2) Penghitungan rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. laporan bulanan bank umum; b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; atau c. laporan bank umum terintegrasi, periode 2 (dua) bulan sebelumnya. (2a) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum dapat dipenuhi dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain. (4) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction