Article 1
(1) Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Sekretariat adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pengadilan Pajak;
(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.