Correct Article 12
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa.
(2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IIIa
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction
