Correct Article 4
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Current Text
Organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sekretaris;
b. Wakil Sekretaris;
c. Bagian, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat( Subbagian;
d. Sekretaris Pengganti yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
