Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Sekretariat adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pengadilan Pajak; (3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Your Correction