Correct Article 3
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
b. pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan;
c. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;
d. pelayanan administrasi peninjauan kembal putusan Pengadilan Pajak;
e. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;
f. pengolahan data dan pelayanan informasi;
g. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
h. pelayanan administrasi persidangan;
i. pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
Your Correction
