Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. (2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
Your Correction