Correct Article 13
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
(2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
Your Correction
