Article 1
(1) Membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan LKP2KS Paca sebagai lembaga non struktural.
(2) LKP2KS Paca mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.